Mudahkan Wajib Pajak, DJP Sediakan Fitur OTP Kirim SMS
24 April 2020
Tujuan adanya fitur OTP SMS
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin meningkatkan kemudahan layanan kepada Wajib Pajak dengan menambahkan fitur pengiriman one time password (OTP) melalui Short Message Service (SMS). Fitur pengiriman OTP melalui SMS ini merupakan layanan alternatif selain pengiriman token (kode verifikasi) melalui email. Saat peak time layanan, pengiriman kode verifikasi memakan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, diperlukan metode pengiriman kode verifikasi yang dapat memudahkan Wajib Pajak, salah satunya menggunakan metode SMS melalui operator seluler.
Perlu diketahui bahwa untuk memanfaatkan fitur ini operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS kepada penerima SMS. Sampai dengan artikel ini dibuat, fitur OTP SMS untuk sementara baru dapat digunakan oleh pelanggan operator seluler Telkomsel dan Indosat.