INSIGHT

Perubahan PPh dan PPN di 2022

19 January 2022
image insight

Pada 7 Oktober 2021 silam DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan bergantinya tahun, Sebagian aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 akan mulai diterapkan. Salah satunya adalah perubahan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).


Berdasarkan UU HPP, Pemerintah melakukan beberapa perubahan terkait dengan lapisan penghasilan pada PPh. Salah satu perubahan yang akan di terapkan oleh UU HPP di 2022 adalah perubahan tarif pajak penghasilan pada lapisan terendah (5%) pada WP yang memiliki penghasilan kena pajak hingga Rp 50 Juta ditingkatkan menjadi Rp 60 Juta. Selain itu pemerintah juga menambahkan tarif baru sebesar 35 %untuk WP dengan penghasilan diatas Rp 5 miliar.

WP Penghasilan Kena Pajak Rp 0 – Rp 60 Juta tarif 5%

WP Penghasilan kena pajak Rp 60Juta – Rp 250 Juta dikenakan tarif 15%

WP Penghasilan kena pajak Rp 250 Juta – Rp 500 Juta dikenakan tarif 25%

WP Penghasilan kena pajak Rp 500 Juta – Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

WP Penghasilan kena pajak diatas Rp 5 Miliar dikenakan tarif 35%


Selain Perubahan pada PPh pemerintah juga meningkatkan PPN menjadi 11% per 1 April 2022 yang akan datang, pemerintah juga sudah mengungumkan bahwa kenaikan secara bertahap akan dilakukan sampai 2025 dan PPN pada 1 Januari 2025 akan menjadi 12%.


Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211008/259/14522...

Back to Insight