Tax Amnesty Jilid 2, Beserta Tarifnya
11 January 2022
Pemerintah sudah mengungumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih akrab dikenal Tax Amnesty jilid kedua yang akan di selenggarakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dengan adanya PPS wajib pajak dapat mengungkapkan seluruh assetnya yang belum di ungkapkan tanpa dikenakan sanksi administratif. PPS jilid 2 kali ini akan di selenggarakan dengan tarif sebagai berikut
Untuk pengungkapan asset yang diperoleh sebelum tahun 2016 dikenakan tarif sebagai berikut:
11 % untuk harta di luar negeri yang tidak di repatriasi ke dalam negeri
8 % untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
6 % untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
Sedangkan untuk harta yang diperoleh dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020 dikenakan rate sebagai berikut:
18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan
Untuk menunjukkan keadilan bagi peserta PPS jilid pertama maka tarif pada PPS jilid kedua ini diatas tarif sebelumnya.
Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211008/259/14522...