Syarat-syarat Dividen Bebas Pajak
05 January 2022
Pemerintah mengungumkan bahwa dividen yang diterima per 1 Maret 2021 tidak lagi akan dipotong PPh , hal ini tentunya kabar baik bagi para investor. Akan tetapi untuk mendapatkan pembebasan pajak atas dividen yang kita terima ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Agar dividen yang kita terima bebas pajak, dividen tersebut harus di investasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen di terima (31 Maret tahun berikutnya) dalam bentuk investasi tertentu yang sudah ditentukan, seperti Investasi surat berharga, investasi keuangan pada persepsi, investasi infrastruktur, dan beberapa investasi lainnya yang tercantum di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK- 18/PMK0.3/2021 selama minimal 3 tahun pajak terhitung, yang berarti selama jangka waktu tersebut investasi tidak boleh dialihkan ke bentuk investasi lain.
Setelah melakukan Investasi, WP wajib menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, penyampaian laporan pun juga harus dilakukan setiap tahun sampai tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diperoleh. WP dapat melaporkan nya melalui daring pada laman pajak.go.id.
Selain di laporkan di laporan realisasi investasi, dividen juga wajib di laporan di SPT Tahunan, dan dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan bagian Harta pada Akhir Tahun.
Jika tidak melakukan hal diatas maka kini PPh Final atas dividen tersebut harus disetor sendiri, dan penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 berikutnya setelah masa pajak dividen diperoleh.
Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/mau-dividen-beb...